"Harga premium di Jamali (Jawa, Madura, Bali) itu hanya beda Rp100 per liter, dibandingkan non-Jamali yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp7.300 per liter," tuturnya.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga BBM jenis premium dan solar subsidi masing-masing Rp500 per liter, berlaku mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. Per tanggal ini, harga premium penugasan di luar Jawa-Bali menjadi Rp7.300 dari sebelumnya Rp6.800 per liter. Sementara solar bersubsidi dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter.
Kenaikan itu disebut karena peningkatan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah dalam periode sebulan terakhir. Namun, pemerintah juga disebut memutuskan besaran kenaikan harga BBM itu tidak murni sesuai indeks pasar, namun memperhatikan juga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga, serta logistik. (Antara)