April, Pemerintah Kemungkinan Naikkan Premium

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 24 Maret 2015 | 23:15 WIB
April, Pemerintah Kemungkinan Naikkan Premium
SPBU
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kemungkinan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar pada 1 April 2015, menyusul pelemahan kurs rupiah dan peningkatan harga minyak dunia.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Jakarta, Selasa (24/3/2015), mengatakan, pemerintah masih mengkaji harga BBM untuk April 2015 apakah mengalami kenaikan atau tetap.

"Tunggu saja. Hanya saja, sekarang ini, rupiah melemah dan harga rata-rata minyak naik," ucapnya, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, penetapan harga BBM akan diputuskan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik.

Ia juga sudah menerima usulan harga BBM dari PT Pertamina (Persero).

Namun, Wiratmaja menambahkan, harga BBM juga bisa ditetapkan sebelum April 2015.

"Sesuai aturan, bisa ditetapkan dua kali dalam satu bulan," ujarnya.

Pemerintah menetapkan harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mulai 1 Maret 2015 mengalami kenaikan Rp200 dari Rp6.600 per 1 Februari 2015 menjadi Rp6.800 per liter.

Sementara, PT Pertamina (Persero) menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali juga mengalami kenaikan Rp200 menjadi Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015.

Untuk harga minyak tanah dan solar bersubsidi per 1 Maret 2015, pemerintah memutuskan tetap masing-masing tetap Rp2.500 dan Rp6.400 per liter.

Sebenarnya, kalau mengacu harga pasar solar di Singapura (MOPS gasoil), maka seharusnya harga solar mengalami kenaikan.

Namun, pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan premium penugasan di luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp200 per liter untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Kementerian ESDM mencatat rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS gasoil) sepanjang Februari 2015 mengalami kenaikan pada kisaran 62-74 dolar AS per barel, sedangkan MOPS premium mengalami kenaikan pada kisaran 55-70 dolar per barel.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.

Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.

Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI