Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya akan membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada pekerja dalam negeri.
"Saya sedang menyiapkan regulasi terkait pengendalian pekerja asing ini, antara lain dengan pengetatan penempatan pekerja asing di beberapa perusahaan di negara ini," kata Hanif di Banjarmasin, Sabtu, (14/3/2015).
Menurut Hanif, banyaknya pekerja asing di perusahaan-perusahaan dalam negeri, harus diatur dengan baik dan dipastikan masuk secara resmi.
Dengan demikian, tambah dia, perlu ada regulasi atau peraturan ketat terhadap penempatan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh perusahaan besar, termasuk di Kalsel, yang banyak perusahaan tambang batu bara.
Regulasi yang diketatkan, ujar dia, salah satunya bisa terkait bahasa. Yakni, semua pekerja asing yang bekerja di Indonesia ini harus bisa bahasa Indonesia.
Melalui berbagai regulasi tersebut, kata dia, keberadaan tenaga asing bisa benar-benar dikendalikan, sehingga semua tenaga asing di Indonesia merupakan tenaga resmi.
"Kalau ilegal, akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku di negara kita," katanya. (Antara)
Menaker: Jumlah Pekerja Asing ke Indonesia Akan Dibatasi
Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 14 Maret 2015 | 12:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hanif PKB Usul Barang Mewah Yang Jadi Objek Pajak PPN 12 Persen Perlu Diperluas: Biar Nambah Lagi Pendapatan Negara
14 Desember 2024 | 17:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 23:33 WIB
Bisnis | 22:25 WIB
Bisnis | 19:32 WIB
Bisnis | 19:24 WIB
Bisnis | 18:27 WIB
Bisnis | 17:43 WIB
Bisnis | 17:00 WIB