Suara.com - Pemberian insentif pajak merupakan salah satu kebijakan ekonomi pemerintah di samping tiga kebijakan lain yaitu pemberlakuan bea masuk anti dumping tambahan, penambahan negara penerima bebas visa dan peningkatan penggunaan bahan bakar nabati minimum 20 persen.
"Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk industri yang melakukan ekspor, yang melakukan reinvestasi laba di dalam negeri," kata Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (13/3/2015).
Ia menyebutkan insentif pajak diberikan dalam berbagai bentuk misalnya pengurangan penghasilan kena pajak 30 persen, amortisasi dipercepat dan tarif PPh atas dividen untuk pajak luar negeri dengan tarif lebih rendah dan insentif lain.
"Tentu ada persyaratan misalnya makin banyak menciptakan lapangan kerja, semakin besar ekspornya maka semakin besar insentif diberikan," katanya.
Menurut dia, peraturan pemerintah terkait insentif pajak itu akan ditandatangani Presiden pada Senin depan.
Sementara mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Tambahan, Sofyan mengatakan karena kondisi pasar global saat ini di mana banyak produk dumping masuk dan mengganggu kondisi ekonomi dan industri dalam negeri maka pemerintah memberlakukan peraturan itu.
"Selama ini BMAD Tambahan tidak bisa segara diterapkan karena kalau nanti tidak terbukti dumping, kita harus melakukan restitusi, sekarang dibuat rekening khusus sehingga kalau kita katakan satu impor itu merupakan dumping maka langsung kena BMAD Tambahan sambil kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Jika ternyata bukan dumping, lanjutnya, maka uang itu dikembalikan dalam tempo 10 hari.
Mengenai perluasan bebas visa, Sofyan menjelaskan hal itu dalam rangka mempromosikan dan meningkatkan kunjungan wisman.
"Sekarang sudah 15 negara bebas visa akan ditambah empat lagi yaitu Tiongkok, Korea, Jepang dan Rusia," katanya.
Pemerintah mengharapkan pemberlakuan bebas visa untuk 19 negara dapat mencakup sekitar 85 wisman yang datang ke Indonesia.
"Bebas visa akan terus dilakukan studi dan kajian untuk menambah negara yang bebas visa supaya turis ini bisa menjadi salah satu sumber pemasukan devisa," katanya.
Ia menyebutkan Senin depan akan digelar rapat kabinet untuk membereskan peraturan sebagai dasar kebijakan ekonomi itu yang bentuknya PP, permen, keppres.
"Begitu peraturan selesai ya bisa jalan," katanya. (Antara)
Ini Dia Empat Kebijakan Ekonomi Pemerintah Terbaru
Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 13 Maret 2015 | 18:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sri Mulyani Tebar Diskon Pajak Beli Rumah Hingga Mobil Listrik di 2024
23 Februari 2024 | 17:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 18:28 WIB
Bisnis | 18:25 WIB
Bisnis | 18:14 WIB
Bisnis | 17:56 WIB
Bisnis | 16:51 WIB