Apindo: Kenaikan Upah Buruh Sebaiknya Empat Tahun Sekali

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 13 Maret 2015 | 13:24 WIB
Apindo: Kenaikan Upah Buruh Sebaiknya Empat Tahun Sekali
Ilustrasi: Demo buruh [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah berharap kenaikan upah buruh dilakukan empat tahunan sehingga tidak memberatkan pengusaha.

"Jangan setiap tahun dilakukan karena ini akan menjadi kendala majunya industri di Indonesia khususnya di Jawa Tengah," kata Ketua Apindo Jateng Frans Kongi di Semarang, Jumat, (13/2/2015).

Idealnya, kenaikan upah buruh dilakukan empat tahun sekali. Meski demikian, dalam kurun waktu empat tahun tersebut sewaktu-waktu bisa dilakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi inflasi saat itu.

"Kalau memang inflasi tinggi ya penyesuaian upah buruh mau tidak mau harus dilakukan, tetapi kalau idealnya tetap dilakukan empat tahun," katanya.

Menurut dia, anggapan sebagian orang yang menilai bahwa upah buruh di Indonesia terlalu rendah tidak bisa dibenarkan. Selama ini, para buruh maupun karyawan industri tetap loyal terhadap perusahaan tanpa pernah berpikir bahwa upah mereka terlalu rendah.

"Justru yang beranggapan seperti itu adalah pihak luar yang tidak tahu apa-apa. Bagaimanapun juga upah kita harus bersaing dengan negara lain," katanya.

Beberapa negara yang saat ini menjadi pesaing Indonesia dalam hal SDM di antaranya Vietnam dan Bangladesh.  Kata Frans, jika sampai kedua negara tersebut mampu menerapkan upah buruh yang lebih bersaing maka Indonesia akan kalah dan investor asing akan berpindah ke negara-negara tersebut.

Sementara itu, pihaknya juga berharap agar Pemerintah memberikan dukungan lebih besar terhadap industri di Indonesia salah satunya mengenai tarif dasar listrik (TDL). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI