PT Nyonya Meneer Diberi Waktu 90 Hari untuk Mediasi Utang

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 11 Maret 2015 | 16:51 WIB
PT Nyonya Meneer Diberi Waktu 90 Hari untuk Mediasi Utang
Para buruh PT Nyonya Meneer saat berunjuk rasa meminta agar perusahaan jamu tersebut tidak dipailitkan. (Antara/R Rekotomo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang memberi waktu 90 hari bagi PT Nyonya Meneer untuk menyelesaikan mediasi penundaan pembayaran kewajiban utangnya.

"Karena belum ada kesepakatan besaran utang piutang antara PT Nata Meridian Investara dengan PT Nyonya Meneer, maka kami beri waktu tambahan selama 90 hari terhitung 11 Maret ini," kata Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang, Rabu, (11/3/2015)

Menurut dia, perpanjangan waktu tersebut dinilai cukup lama mengingat besaran selisih klaim utang antara PT Nyonya Meneer dan distributor tunggalnya itu.

PT Nata Meridian Investara mengklaim besar utang yang harus dibayar mencapai Rp110 miliar, sementara PT Nyonya Meneer mengklaim utangnya hanya sekitar Rp17 miliar. Masa mediasi damai tersebut, lanjut dia, akan berakhir pada 8 Juni 2015.

Namun, menurut Dwiarso, jika sebelum masa akhir mediasi tersebut telah terjadi perdamaian, maka majelis hakim bisa sesegera mungkin menggelar sidang penetapan.

"Mediasi damai selanjutnya akan diserahkan kepada Pengurus Kreditor PT Nyonya Meneer dan hakim pengawas yang sudah ditunjuk," kata Ketua Pengadilan tata Niaga Kota Semarang ini.

Usai sidang, Ketua Tim Pengurus Kreditor PT Nyonya Meneer Dedy A.Prasetyo mengatakan waktu yang diberikan majelis hakim ini lebih lama dari permintaan yang disampaikan sebelumnya selama 15 hari.

Dengan putusan ini, lanjut dia, tim pengurus akan menyusun kembali jadwal untuk mediasi antara PT Nata Meridian Investara dan PT Nyonya Meneer.

"Agenda utama dari perpanjangan waktu yang diberikan ini sebenarnya hanya mencari titik temu besaraan utang antara dua perusahaan ini," tuturnya.

Sebelumnya, PT Nata Meridian Investara melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran utang dengan total Rp110 miliar.

Utang tersebut terbagi atas utang senilai Rp89 miliar dan berwujud barang senilai Rp21 miliar.

Dari hasil persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap 36 kreditornya mencapai sekitar Rp267 miliar. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI