Suara.com - Masyarakat berpenghasilan tidak tetap kesulitan mendapat rumah bersubsidi dari pemerintah karena aturan perbankan yang ketat.
"Aturan yang ketat dari pihak perbankan membuat masyarakat berpenghasilan tidak tetap sulit mendapatkan rumah bersubsidi dari pemerintah," kata pengembang perumahan bersubsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur Suprihatin di Sampit, Selasa, (10/3/2015).
Kata dia, pihak pengembang sebetulnya ingin membantu masyarakat berpenghasilan tidak tetap tersebut, namun terkendala dengan aturan yang ditetapkan pihak perbankan.
Persyaratan yang ditetapkan pihak perbankan dengan target sasaran pemerintah masih bertentangan sehinga kondisi itu berimbas pada masyarakat.
Menurut Suprihatin, pemerintah perlu meninjau kembali regulasi yang ditetapkan agar sejalan dengan persayaratan yang ditetapkan pihak perbankan.
Akibat rumitnya aturan dari pihak perbankan tersebut, akhirnya yang mendapatkan rumah bersubsidi hanya kalangan tertentu yakni masyarakat berpenghasilan tetap.
"Sebetulnya jika dilihat yang paling membutuhkan rumah bersubsidi tersebut adalah mereka masyarakat berpenghasilan tidak tetap, namun faktanya selama ini justru mereka yang tersingkir," katanya.
Suprihatin mengungkapkan, program rumah bersubsidi untuk masyarakat tidak mampu yang dicanangkan pemerintah masih belum tepat sasaran, hal itu terjadi karena rumitnya persyaratan.
Selain persyaratan yang rumit dari pihak perbankan, pihak pengembang di Kabupaten Kotim juga mengeluhkan masih terbatas daya listrik yang disediakan oleh pihak PLN.
"Rumah yang telah selesai kami bangun sebagian belum bisa ditempati oleh pembali karena belum terpasang listrik," ucapnya. (Antara)
Ini yang Membuat Masyarakat Kecil Sulit Punya Rumah
Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 10 Maret 2015 | 17:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 06:38 WIB
Bisnis | 06:30 WIB
Bisnis | 06:28 WIB
Bisnis | 06:19 WIB
Bisnis | 18:57 WIB