Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan mengatakan masalah lahan yang mengganggu pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 2 x 1.000 megawatt di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sudah teratasi.
"Sudah selesai semua, saya kemarin sore sudah tanda tangan lima sertifikat lagi untuk bidang (tanah) yang tersisa. Jadi, sudah 25 sertifikat yang sudah saya tanda tangani," katanya seusai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (4/3/2015) malam.
Ferry mengatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan masalah sengketa lahan tersebut melalui diskusi serta pendekatan dialog dengan warga, yang pada prinsipnya saling menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan dari kedua belah pihak.
"Lahan sudah 100 persen, ini ditentukan melalui komunikasi. Intinya di sana didengarkan keperluannya dan apa keinginannya. Ini bukan sekadar soal ada tanah, kita bayar. Kita juga dengar apa maunya (warga)," ujarnya.
Ferry mengharapkan dengan selesainya masalah lahan ini, proyek investasi kerja sama pemerintah dan swasta yang bermanfaat untuk menyediakan 30 persen distribusi listrik di wilayah Jawa dan sekitarnya ini dimulai April mendatang.
Proyek senilai Rp40 triliun ini mendapatkan pendanaan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) serta merupakan proyek KPS konsorsium bersama PLN dengan PT Bhimasena Power Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Bhimasena Power Indonesia Mohammad Effendi memastikan bahwa proyek pembangkit listrik tenaga uap ini tetap dibangun di Kabupaten Batang meskipun mengalami hambatan pengadaan tanah.
"Proyek PLTU Batang ini akan menggunakan alat teknologi ultra super critical yang efisien dan ramah lingkungan sehingga masyarakat tidak perlu terlalu khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan oleh proyek ketenagalistrikan tersebut," ujarnya. (Antara)
Masalah Lahan Tuntas, Pembangunan PLTU Batang Segera Dimulai
Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 05 Maret 2015 | 06:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI