Suara.com - PT Pertamina (Persero) menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.
Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir mengatakan harga tersebut mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang Rp6.700 per liter.
"Menyusul keputusan pemerintah, Pertamina menetapkan harga baru BBM jenis premium di Jawa-Bali dari semula Rp6.700 menjadi Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," ujarnya.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.
Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.
Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB naik Rp200 per liter karena adanya kenaikan harga premium di pasar Singapura (MOPS) sepanjang Februari 2015. (Antara)
Harga Premium di Jawa dan Bali Naik
Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 28 Februari 2015 | 21:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Keberlanjutan Energi Global, Pertamina Patra Niaga Dukung Ekosistem LNG
08 November 2024 | 15:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 22:53 WIB
Bisnis | 19:51 WIB
Bisnis | 19:16 WIB
Bisnis | 19:11 WIB
Bisnis | 19:06 WIB
Bisnis | 18:50 WIB
Bisnis | 18:23 WIB
Bisnis | 17:54 WIB