Pertamina Hukum 10 Distributor Gas Elpiji yang 'Nakal'

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 26 Februari 2015 | 20:08 WIB
Pertamina Hukum 10 Distributor Gas Elpiji yang 'Nakal'
Gas Elpiji 3 Kg. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) memutus kontrak 10 pangkalan atau distributor gas menyusul kelangkaan elpiji bersubsidi 3 kilogram di sejumlah daerah sejak beberapa waktu terakhir.

"Pangkalan yang di-PHU (putus hubungan usaha) sudah 10, sedangkan agen yang kena SP (Surat Peringatan) sudah enam," kata Ahmad.

Ia menambahkan enam agen gas itu masih didalami keterlibatannya yang menimbulkan kelangkaan gas.

Menurut dia, PHU dan SP dilayangkan guna menertibkan distributor maupun agen gas yang ketahuan berbuat curang menimbun pasokan gas sehingga harganya naik.

Sebelumnya, Ahmad mengatakan mengatakan penyebab kelangkaan elpiji di beberapa daerah merupakan ulah pengecer nakal yang sengaja menahan stok.

"Jadi pengecer ingin dapat untung lebih dengan membuat kondisi seperti itu, seolah-olah Pertamina menahan pasokan," katanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan pelat merah itu segera mengadakan operasi pasar dan menemukan bahwa penyerapan elpiji hanya sekitar 10 persen.

"Salah satu penyebab rendahnya penyerapan itu karena ada beberapa pangkalan yang terindikasi bertindak nakal dengan menahan pasokan elpiji," katanya.

Ia menegaskan jika terbukti ada pihak yang terbukti nakal, maka pihak Pertamina tidak segan memberi sanksi berupa skorsing atau mengurangi pasokan ke distributor atau pengecer tersebut.

Selain mengadakan operasi pasar, Pertamina juga menambah pasokan elpiji tiga kilogram sebanyak 50 persen dari kuota harian, dan menyediakan elpiji di SPBU sehingga jika ada masyarakat yang kesulitan memperoleh elpiji dengan harga wajar bisa datang saja ke SPBU. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI