Suara.com - Kementerian Perhubungan telah membentuk tim audit untuk menyelidiki keterlambatan atau delay yang dialami maskapai Lion Air tiga hari lalu. Tim itu dibuat agar penelantaran penumpang tidak terulang kembali.
"Kementerian Perhubungan akan melakukan pemeriksaan secara kompehensif kepada Lion. Kami sudah membentuk tim yang dipimpin Direktur Angkutan Udara dibantu Direktur Kelayakan DKUPPU yaitu Direktur Kelayakan Udara Pengoperasian Pesawat Udara dan Direktur Keamanan Penerbangan," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Gedung Karsa Lantai 5, Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).
Suprasetyo mengatakan Kementerian Perhubungan akan memperketat aturan penerbangan tentang tata cara dan kewajiban penanganan krisis akibat keterlambatan atau pembatalan penerbangan.
Suprasetyo mengatakan nantinya juga akan memperketat sanksi yang diatur dalam peraturan menteri atas UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
"Kami akan membahas revisi-revisi peraturan menteri yang sudah ada tadi," jelas dia.
Jika Lion Air kembali terbukti melanggar, kata Supasetyo, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi tambahan selain pembekuan rute penerbangan.
"Kami juga akan tambahkan sanksi nanti sesuai dengan pembahasan dengan biro hukum sanksi apa yang akan ditambahkan, untuk dimasukkan dalam peraturan menteri," jelas Suprasetyo.
Kemenhub Siapkan Sanksi Tambahan untuk Lion Air
Senin, 23 Februari 2015 | 16:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% Jelang Nataru 2025
01 Desember 2024 | 16:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 19:32 WIB
Bisnis | 19:24 WIB
Bisnis | 18:27 WIB
Bisnis | 17:43 WIB
Bisnis | 17:00 WIB
Bisnis | 16:49 WIB
Bisnis | 16:45 WIB