Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes & PDTT) disebutkan sedang menyusun sebuah Peraturan Menteri tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
"Saat ini sedang disusun Peraturan Menteri tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, agar pemakaian uang untuk desa tersebut lebih jelas," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes & PDTT, Suprayoga Hadi, di Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Peraturan Menteri ini, menurut Suprayoga, kemudian akan disosialisasikan kepada para kepala desa (Kades) maupun aparat desa, agar dana yang mereka dapatkan bisa digunakan demi kemajuan daerah tersebut. Dia pun mengatakan bahwa peraturan menteri tersebut rencananya akan mengarahkan aparat desa untuk mengembangkan sektor-sektor produksi, guna meningkatkan produktivitas masyarakat di sana.
Lebih lanjut, Suprayoga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri itu menjadi pelengkap dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang juga sedang dalam tahap penyusunan pemerintah hingga saat ini. Menurutnya, Permenkeu tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang direncanakan mengatur pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa.
"Oleh karena itu, para kepala desa akan diberi pelatihan terkait langkah-langkah pengelolaan yang benar, serta memudahkan mereka dalam menyusun laporan penggunaan dana itu," katanya.
"Pemerintah sudah bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), agar nanti ada pembekalan pada kepala desa dengan ilmu-ilmu akuntansi, termasuk pendampingnya, agar mengerti bagaimana pengelolaan dana desa dengan baik dan bagaimana pemanfaatannya hingga pelaporannya," ucap Suprayoga. [Antara]
Pemerintah Siapkan Aturan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Senin, 23 Februari 2015 | 00:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Prabowo Subianto Akan Hentikan Dana Desa, Benarkah?
12 November 2024 | 19:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 18:31 WIB
Bisnis | 18:07 WIB
Bisnis | 18:03 WIB
Bisnis | 17:46 WIB
Bisnis | 17:43 WIB
Bisnis | 17:19 WIB
Bisnis | 16:40 WIB