Suara.com - Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri no 38/2015 tentang standar pelaanan penumpang udara. Staf ahli Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid mengatakan, aturan itu akan dijadikan pijakan untuk melakukan audit pelayanan terhadap Lion Air dan juga maskapai penerbangan lainnya.
“Aturan yang dikeluarkan Pak Jonan (Menhub-red) itu tengah menunggu persetujuan dari Kemenhukham. Kalau sudah, maka itu akan dijadikan acuan dalam melakukan audit pelayanan kepada maskapai penerbangan. Selama ini memang belum pernah ada audit pelayanan terhadap maskapai penerbangan,” kata Hadi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (21/2/2015).
Hadi menambahkan, Kemenhub selama ini hanya melakukan audit keselamatan setiap 6 bulan sekali. Kata Hadi, Kemenhub juga tengah menyiapkan sanksi kepada maskapai penerbangan yang tidak lolos dalam audit pelayanan.
Wacana audit pelayanan terhadap maskapai penerbangan muncul setelah kasus tertundanya jadwal penerbangan Lion Air sejak Selasa hingga Kamis lalu. Akibatnya, ribuan calon penumpang terlantar di sejumlah bandara di Indonesia.
Lion Air Akan Segera Diaudit oleh Kementerian Perhubungan
Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 21 Februari 2015 | 08:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% Jelang Nataru 2025
01 Desember 2024 | 16:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 18:27 WIB
Bisnis | 17:43 WIB
Bisnis | 16:49 WIB
Bisnis | 16:45 WIB
Bisnis | 16:40 WIB
Bisnis | 16:34 WIB
Bisnis | 15:55 WIB
Bisnis | 15:54 WIB