Pengadilan Terima Gugatan BG, Indeks Saham Turun Drastis

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 16 Februari 2015 | 16:48 WIB
Pengadilan Terima Gugatan BG, Indeks Saham Turun Drastis
Bursa Efek Indonesia. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan Budi Gunawan terkait status tersangka yang ditetapkan oleh KPK memberikan dampak negatif terhadap indeks saham di Bursa Efek Indonesia.

Pada sesi penutupan perdagangan, Senin (16/2/2015), IHSG turun drastis 48,67 poin atau 0,9 persen ke posisi 5.325,496. Kepala riset PT Universal Broker, Satrio Utomo mengatakan, keputusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan langsung diikuti oleh investor dalam negeri dengan menjual saham secara besar-besaran.

“Kasus Budi Gunawan ini sebenarnya tidak terlalu memberi pengaruh kepada investor asing. Justru investor asing masih melakukan pembelian bersih sebesar Rp290 miliar. Jumlah ini memang tidak sebesar Jumat lalu yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, tetapi angka itu masih menunjukkan bahwa investor asing tidak terlalu terpengaruh dengan kasus Budi Gunawan,” kata Satrio kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (16/2/2015).

Satrio menambahkan, saham yang paling banyak dijual adalah saham perusahaan konstruksi. Saham Adhi Karya menjadi saham konstruksi dengan penurunan terbesar yaitu 2,18 persen.

Satrio menambahkan, penurunan IHSG kemungkinan masih bisa berlanjut pada perdagangan besok. Namun, apabila indeks regional menguat maka hampir dipastikan indeks saham akan kembali bangkit ke zona hijau.

Pagi tadi, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (16/2/2015).

"Mengabulkan permohonan pemohon (Budi) untuk sebagian dan menolak untuk selebihnya," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Sarpin juga mengatakan menolak seluruh eksepsi tim hukum KPK yang diajukan di sidang praperadilan.
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Budi) adalah tidak sah," kata Sarpin.

Hakim juga menyatakan segala putusan yang dikeluarkan oleh KPK berkaitan dengan proses penetapan Budi menjadi tersangka tidak sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI