Suara.com - Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri mencapai 6,2 juta orang. Status mereka ada yang resmi dan juga ilegal. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Nusron Wahid mengatakan, para TKI itu bekerja di sektor formal, non formal, hingga profesional.
Setiap tahunnya, para TKI tersebut melakukan pengiriman uang (remitansi) para TKI ke tanah air hingga menembus 8,4 miliar dolar Amerika, atau setara Rp100,8 triliun setiap tahunnya.
"Total remittance (remitansi) kita sampai November 2014 ada 7,7 miliar dolar Amerika. Data ini kurang sebulan. Kalau dirata-ratakan 1 bulan bisa 700 juta dolar Amerika, jadi dalam setahun bisa sekitar 8,4 miliar dolar Amerika," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid Pada Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BI, Kemenaker, OJK, BNP2TKI di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurut Nusron, kiriman dana para TKI ke tanah air relatif tinggi sehingga harus memperoleh perhatian pemerintah, karena TKI merupakan sumber devisa bagi tanah air.
Selain itu, lanjut Nusron, Pemerintah mencatat, dari nominal remitansi para TKI tersebut, seluruh transaksi memakai hampir 5 juta rekening.
"TKI tidak tuntut apa-apa, kalau investor asing banyak tuntut seperi tax holiday, akses jalan, tapi ujung-ujungnya uang masuknya seret juga," pungkasnya.
Setiap Tahun, TKI Kirim Uang Rp100 Triliun
Senin, 16 Februari 2015 | 15:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah Akan Tetap Ada Selama Mereka Masih Bisa Bernapas
31 Oktober 2024 | 15:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:44 WIB
Bisnis | 17:05 WIB
Bisnis | 16:47 WIB
Bisnis | 16:38 WIB
Bisnis | 16:26 WIB
Bisnis | 15:57 WIB