Suara.com - Pemerintah akan meluncurkan skema perlindungan keuangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), bekerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, skema perlindungan keuangan TKI tersebut akan dilakukan sebelum keberangkatan, penempatan tempat bekerja, hingga kembali ke tanah air.
Bagian dari skema perlindungan Keuangan TKI diantaranya, menciptakan skema pembayaran perizinan, klaim asuransi, transfer, hingga pembayaran gaji dengan skema non tunai yang difasilitasi oleh perbankan.
"Kemenaker sangat dukung untuk gerakan non tunai. TKI bisa aman, saat pra penempatan, penempatan dan purna TKI. Kemudian saatremittance(remitansi/pengiriman uang) ke keluarga di Indonesia. Kita dorong Good Corporate Governance, transparansi, dan hindari pungutan," kata Menteri Ketenagekerjaan Hanif Dhakiri, pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara BI, Kemenakertrans, OJK, BNP2TKI di kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Hal yang dama juga diungkapkan, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. Dia menyambut baik kesepakatan antara regulator perbankan hingga ketenagakerjaan.
Menurut Nusron, melalui pemanfaatan transaksi non tunai, Nusron optimistis, praktik kecurangan yang selama ini merugikan TKI bisa ditekan.
Lindungi TKI, Pemerintah Luncurkan Skema Perlindungan Keuangan
Senin, 16 Februari 2015 | 13:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Nasib TKI: Berjuang Demi Sesuap Nasi, Anggaran Perlindungan Dikorupsi
26 Januari 2024 | 19:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:19 WIB
Bisnis | 19:12 WIB
Bisnis | 18:51 WIB
Bisnis | 17:29 WIB
Bisnis | 17:06 WIB