Sempat Molor 10 Jam, DPR Sahkan UU APBN-P 2015

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 14 Februari 2015 | 06:21 WIB
Sempat Molor 10 Jam, DPR Sahkan UU APBN-P 2015
Menkeu Bambang Brodjonegoro (keempat dari kiri) dalam Sidang Paripurna DPR pengesahan APBN-P 2015. (Antara/Ismar Patrizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah sempat ditunda sekitar 10 jam lamanya, Sidang Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketuanya Taufik Kurniawan, Jumat (13/2/2015) malam, secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2015 menjadi Undang-Undang APBN-P 2015 senilai Rp1.984,1 triliun.

Sebelumnya Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Ahmadi Supit dalam laporannya membacakan asumsi makro RAPBN-P 2015 yang disahkan itu, antara lain: a) Pertumbuhan ekonomi 5,7 persen; b) Inflasi 5 persen; c) Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan 6,2 persen; d) Nilai tukar rupiah Rp 12.500 per dolar Amerika Serikat; e) Harga minyak Indonesia (ICP) 60 dollar AS per barel; f) Lifting miyak 825 ribu barel per hari; dan g) Lifting gas 1,22 juta barel setara minyak per hari.

Adapun penerimaan negara ditargetkan sebesar Rp1.761,6 triliun, atau defisit Rp222,5 triliun atau 1,9 persen dari PDB. Penerimaan negara dari pajak non migas ditargetkan Rp1.439,7 triliun. ‎Dengan tax ratio 13,69 persen.

Semen‎tara target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara (minerba) ditargetkan Rp52,2 triliun, PNBP sektor kehutanan Rp4,7 triliun, PNBP sektor perikanan Rp578,8 miliar, dan PNBP Kemenhumham Rp4,26 triliun.

Untuk subsidi energi, yang dialokasikan adalah untuk bahan bakar minyak, elpiji Rp 64,6 triliun dan subsidi listrik Rp73 triliun. Suntikan modal atau penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN ditetapkan Rp 64,82 triliun.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yang mewakili pemerintah mengatakan, penetapan APBN-P 2015 sangat penting karena memiliki peran sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu pemerintahan baru dalam mencapai tujuan pembangunan.

“APBN-P dilandasi pertimbangan atas usulan pemerintah untuk melakukan beberapa perubahan kebijakan fiskal, guna meningkatkan efektifitas APBN sebagai instrumen pendorong pertumbuhan dan percepatan pencapaian tujuan pembangunan,” kata Bambang, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Sabtu (14/2/2015).

REKOMENDASI

TERKINI