Suara.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menilai kebijakan Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, menutup loket penjualan tiket penerbangan di bandara itu melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Selain itu juga melanggar UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik (UUPP)," kata Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, di Surabaya, Jumat, (13/2/2015).
Dalam undang-undang itu, konsumen mempunyai hak-hak normatif antara lain memilih akses beli tiket, baik secara manual maupun online.
Hak pilihan tersebut idealnya tidak terhambat oleh kebijakan baru yang justru kontra produktif dengan undang-undang perlindungan konsumen.
"Sementara, melalui undang-undang pelayanan publik sudah menjamin kemudahan akses masyarakat dalam mendapatkan manfaat dari pelayanan publik," ujarnya.
Bahkan, jelas dia, bandara termasuk salah satu lembaga pelayanan publik yang berkewajiban memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Namun, dengan adanya kebijakan Menhub tersebut justru seolah mengebiri keleluasaan lembaga publik memberikan kemudahan akses masyarakat.
"Khususnya konsumen yang selama ini tergantung pada pola pelayanan sistem penjualan tiket dengan cara manual," katanya.
Apalagi, tambah dia, bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan tiket mendesak sehingga mereka harus membeli tiket di bandara. Oleh karena itu kebijakan Menhub itu laik dilaporkan ke Ombudsman RI dan dilakukan gugatan melalui PTUN.
Secara umum, sebut dia, penutupan loket tiket di bandara sangat disayangkan karena hal itu akan mempersulit konsumen untuk mendapatkan tiket. Oleh sebab itu YLPK meminta pemerintah agar memberikan kesempatan akses pembelian tiket yang luas bagi konsumen.
"Memang sistem pembelian tiket secara online baik. Tapi, bagaimana dengan masyarakat domestik yang selama ini belum mengenal dengan sistem online," katanya.
Sebelumnya, General Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Juanda Surabaya, Trikora Harjo, mengatakan, siap melaksanakan kebijakan apa pun dari pemerintah. (Antara)
Tutup Loket Tiket di Bandara, Menteri Jonan Langgar UU Konsumen
Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 13 Februari 2015 | 10:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kekayaan Ignasius Jonan, Sosok Berjasa di Balik Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia
06 September 2024 | 14:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:44 WIB
Bisnis | 09:21 WIB
Bisnis | 09:21 WIB
Bisnis | 09:20 WIB
Bisnis | 09:19 WIB
Bisnis | 08:39 WIB
Bisnis | 07:43 WIB
Bisnis | 07:40 WIB