Suara.com - Komisi VI DPR akhirnya menyetujui permintaan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk memberikan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tercatat adat 27 BUMN yang akan menerima dana senilai Rp37,276 triliun.
Inilah daftar 27 BUMN yang mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN):
1. PT Angkasa Pura sebesar Rp2 triliun
2. PT ASDP Indonesia Ferry sebesar Rp1 triliun
3. PT Pelni sebesar Rp500 miliar
4. PT Hutama Karya sebesar Rp3,6 triliun
5. Perum Perumnas sebesar Rp2 triliun
6. PT Waskita Karya sebesar Rp3,5 triliun
7. PT Adhi Karya sebesar Rp1,4 triliun
8. PT Perkebunan Nusantara III sebesar Rp3,5 triliun
9. PT Permodalan Nasional Madani Rp1 triliun
10. PT Garam sebesar Rp300 miliar
11. Perum Bulog sebesar Rp3 triliun
12. PT Pertani sebesar Rp470 miliar
13. PT Sang Hyang Seri sebesar Rp400 miliar
14. PT Perikanan Nusantara sebesar Rp200 miliar
15. Perum Perikanan Indonesia sebesar Rp300 miliar
16. PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp400 miliar
17. PT Dok Perkapalan Surabaya sebesar Rp200 miliar
18. PT Dok Kodja Bahari sebesar Rp900 miliar
19. PT Industri Kapal Indonesia sebesar Rp200 miliar
20. PT Aneka Tambang sebesar Rp3,5 triliun
21. PT Pindad sebesar Rp700 miliar
22. PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp2,75 miliar
23. PT Perusahaan Pengelola Aset sebesar Rp2 triliun
24. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia sebesar Rp250 miliar
25. PT Pelindo VI sebesar Rp2 triliun
26. PT Krakatau Steel sebesar Rp956 miliar
27. PT Bahana PUI sebesar Rp250 miliar
Menurut Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz, sebanyak delapan BUMN yang tidak mendapat PMN atau ditolak yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Djakarta Lloyd, lima PTPN yaitu PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII ditolak mendapatkan PMN langsung, namun dialihkan kepada PTPN III yang merupakan induk usaha (holding) BUMN Perkebunan. (Antara)
Ini 27 BUMN yang Terima Dana Rp37 Triliun
Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 11 Februari 2015 | 11:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
20 November 2024 | 09:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 16:19 WIB
Bisnis | 15:07 WIB
Bisnis | 14:24 WIB
Bisnis | 13:25 WIB
Bisnis | 12:52 WIB
Bisnis | 11:40 WIB
Bisnis | 11:34 WIB