Ini 27 BUMN yang Terima Dana Rp37 Triliun

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 11 Februari 2015 | 11:04 WIB
Ini 27 BUMN yang Terima Dana Rp37 Triliun
Ilustrasi: Gedung BUMN. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi VI DPR akhirnya menyetujui permintaan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk memberikan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tercatat adat 27 BUMN yang akan menerima dana senilai Rp37,276 triliun.

Inilah daftar 27 BUMN yang mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN):

1.    PT Angkasa Pura sebesar Rp2 triliun

2.    PT ASDP Indonesia Ferry sebesar Rp1 triliun

3.    PT Pelni sebesar Rp500 miliar

4.    PT Hutama Karya sebesar Rp3,6 triliun

5.    Perum Perumnas sebesar Rp2 triliun

6.    PT Waskita Karya sebesar Rp3,5 triliun

7.    PT Adhi Karya sebesar Rp1,4 triliun

8.    PT Perkebunan Nusantara III sebesar Rp3,5 triliun

9.    PT Permodalan Nasional Madani Rp1 triliun

10.    PT Garam sebesar Rp300 miliar

11.    Perum Bulog sebesar Rp3 triliun

12.    PT Pertani sebesar Rp470 miliar

13.    PT Sang Hyang Seri sebesar Rp400 miliar

14.    PT Perikanan Nusantara sebesar Rp200 miliar

15.    Perum Perikanan Indonesia sebesar Rp300 miliar

16.    PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp400 miliar

17.    PT Dok Perkapalan Surabaya sebesar Rp200 miliar

18.    PT Dok Kodja Bahari sebesar Rp900 miliar

19.    PT Industri Kapal Indonesia sebesar Rp200 miliar

20.    PT Aneka Tambang sebesar Rp3,5 triliun

21.    PT Pindad sebesar Rp700 miliar

22.    PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp2,75 miliar

23.    PT Perusahaan Pengelola Aset sebesar Rp2 triliun

24.    PT Pengembangan Pariwisata Indonesia sebesar Rp250 miliar

25.    PT Pelindo VI sebesar Rp2 triliun

26.    PT Krakatau Steel sebesar Rp956 miliar

27.    PT Bahana PUI sebesar Rp250 miliar

Menurut Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz, sebanyak delapan BUMN yang tidak mendapat PMN atau ditolak yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Djakarta Lloyd, lima PTPN yaitu PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII ditolak mendapatkan PMN langsung, namun dialihkan kepada PTPN III yang merupakan induk usaha (holding) BUMN Perkebunan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI