Proyek Mobil Nasional Berpotensi Langgar UU Antimonopoli

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 10 Februari 2015 | 09:15 WIB
Proyek Mobil Nasional Berpotensi Langgar UU Antimonopoli
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke pabrik Proton di Malaysia, Jumat (6/2/2015). (Reuters)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azaz Tigor Nainggolan mempertanyakan rencana Presiden Joko Widodo yang akan membuat mobil nasional bekerja sama dengan produsen mobil Malaysia, Proton. Kata dia, proyek mobil nasional itu berpotensi melanggar UU Antimonipoli.

“Kenapa proyek mobil nasional hanya menggandeng produsen Proton Malaysia. Kenapa proyek ini tidak dibuka juga pada produsen lain agar tidak terjadi praktik monopoli dan tidak melanggar UU Antimonopoli,” kata Azaz Tigor dalam pesan pendek kepada suara.com, Selasa (10/2/2015).

Pemerintah Indonesia membuka kerja sama pengembangan mobil nasional dengan pabrikan asal Malaysa, Proton. Kerja sama dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Proton dan PT Adiperkasa Citra Lestari. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menyaksikan penandatanganan itu di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (6/2/2015).

Azaz Tigor juga mempertanyakan kelanjutan nasib mobil ESEMKA yang sempat digadang sebagai mobil nasional saat Jokow masih menjadi Wali Kota Solo.

“Bagaimana dengan mobil ESEMKA yang pernah digadang Jokowi saat masih jadi walikota Solo, kemana rencanya yang katanya mau dikembangkan? Pertanyaan lainnya adalah, mengapa masih mensupport proyek kendaraan bermotor pribadi, seharusnya lebih bagus Jokowi mendukung proyek pengembangan kendaraan angkutan umum saja karena lebih dibutuhkan,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI