Dirjen Pajak Wajib Setor Rp5,2 Triliun per Hari

Jum'at, 06 Februari 2015 | 16:57 WIB
Dirjen Pajak Wajib Setor Rp5,2 Triliun per Hari
Pajak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menyatakan sangat relevan gaji Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dinaikkan hingga mencapai Rp 100 juta per bulan, agar fokus menangani instasinya tersebut.

"Saya kira relevan, karena Dirjen Pajak tidak boleh merangkap ke mana-mana, jadi fokus ke pajak saja. Dan pikirannya full 24 jam," ungkap Mardiasmo di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Dengan gaji tersebut, menurut Mardiasmo, seorang Dirjen Pajak bukanlah orang yang sembarangan,karena memiliki kemampuan tinggi agar bisa menggenjot setoran pajak lebih besar.

"Dibelilah kemampuannya dan pikirannya, jadi nggak perlu tambahan lain. Langsung fokus pada optimalisasi pajak," jelasnya.

Terkait tugasnya, Mardiasmo mengatakan, setidaknya per hari Dirjen Pajak harus mengumpulkan Rp 5,2 triliun.

"Karena setiap hari minimal Rp 5,2 triliun harus dikumpulkan seluruh Indonesia," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI