Suara.com - Pemerintah telah memberikan kenaikan remunerasi atau gaji untuk pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu, dari level bawah hingga pimpinan, contohnya gaji Dirjen Pajak naik menjadi Rp 100 juta per bulan).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, kenaikan remunerasi atau gaji dinilai akan mampu mendorong pegawai pajak kerja lebih keras, dari penandatangan komitmen pencapaian target kinerja.
"Kita sudah tandatangan komitmen target kinerja," sebut Mardiasmo di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Dalam komitmen tersebut, Mardiasmo mengungkapkan, akan tertera dalam hukum reward and punishment bagi pegawai. Jika nantinya kinerjanya berada di bawah ketentuan maka diberikan punishment atau bahkan sampai dipecat.
"Jadi sudah dikasih reward harus diikuti dengan punishment. Kalau ada pegawai yang nakal langsung kita pecat," ungkapnya.
Mardiasmo menjelaskan, bila diketahui pegawainya terlibat pidana, maka harus bisa langsung dipecat.
"Iya (dipecat). Apalagi dia ada perbuatan pidananya. Kalau perlu kita berikan dia ke penegak hukum. Kita ingin kebangkitan pajak dan pembuktian," pungkasnya.
Gaji Dirjen Pajak Rp100 Juta, Wamenkeu: Nakal, Langsung Dipecat!
Jum'at, 06 Februari 2015 | 15:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemerintah Sudah Kantongi Rp29,9 Triliun Pajak Ekonomi Digital
13 November 2024 | 14:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 21:54 WIB
Bisnis | 19:54 WIB
Bisnis | 16:51 WIB
Bisnis | 16:10 WIB
Bisnis | 15:16 WIB
Bisnis | 15:00 WIB