Suara.com - Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI menyepakati postur sementara asumsi makro, pendapatan, pembiayaan dan defisit anggaran dalam RAPBN-P 2015, hasil pembahasan rapat panitia kerja A.
"Postur sementara ini ada sejumlah perubahan asumsi dari RAPBN-P di nota keuangan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Jumat, (6/2/2015).
Ikut hadir dalam rapat kerja tersebut Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hendar.
Asumsi makro yang telah disepakati hasil rapat panitia kerja A antara lain pertumbuhan ekonomi 5,7 persen, laju inflasi 5,0 persen, tingkat bunga SPN 3 bulan 6,2 persen dan nilai tukar rupiah Rp12.500 per dolar AS.
Selain itu, harga ICP minyak 60 dolar AS per barel, lifting minyak 825 ribu barel per hari, dan lifting gas 1.221 ribu barel per hari setara minyak. Rapat juga menyepakati volume konsumsi BBM bersubsidi 17,9 juta kiloliter dan biaya cost recovery 14 miliar dolar AS.
Dari asumsi tersebut, pendapatan negara dalam RAPBN-P 2015 disepakati Rp1.761,6 triliun yang terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.489,3 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp269,1 triliun, dengan tax ratio 13,69 persen.
Sementara, belanja negara disepakati Rp1.985,7 triliun yang antara lain untuk belanja Kementerian Lembaga Rp772,3 triliun dan belanja non Kementerian Lembaga Rp551,8 triliun, serta pembayaran bunga utang Rp155,7 triliun.
"Dari belanja non Kementerian Lembaga ini, belanja energi untuk subsidi BBM Rp64,7 triliun dan subsidi listrik 73,1 triliun," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam membacakan hasil rapat panitia kerja A.
Belanja untuk transfer ke daerah telah disepakati sebesar Rp640,8 triliun, dana desa Rp20,8 triliun serta dana pendidikan Rp406,6 triliun atau 20,48 persen. Pemerintah juga mendapatkan dana tambahan belanja sebanyak Rp20,9 triliun. (Antara)
Akhirnya, Postur Sementara RAPBNP 2015 Disepakati
Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 06 Februari 2015 | 15:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Daftar Barang Tak Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Apa Saja?
21 November 2024 | 13:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:19 WIB
Bisnis | 19:12 WIB
Bisnis | 18:51 WIB
Bisnis | 17:29 WIB
Bisnis | 17:06 WIB