Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menyatakan setuju dengan sikap pemerintah dan DPR yang akan memberikan dana talangan sebesar Rp781,7 miliar.
Direktur Eksekutif Walhi Jatim Ony Mahardika mengatakan, dana talangan itu bisa untuk segera menyelesaikan proses ganti rugi korban lumpur Lapindo. Ganti rugi harus diselesaikan dengan cepat agar korban Lapindo tidak terlunta-lunta.
Yang terpenting, imbuh Ony, dalam memberikan dana talangan, harus ada mekanisme yang jelas antara pemerintah dan PT Lapindo Brantas serta PT Minarak Lapindo Jaya, terutama dalam hal ketegasan jaminan atas aset milik Lapindo.
Selanjutnya, jika batas waktu peminjaman telah berakhir, pemerintah harus segera meminta kembali dana talangan itu. Jika pihak Lapindo tidak bisa melunasi, maka pemerintah bisa melakukan penyitaan terhadap aset Lapindo. Jika dirasa masih kurang, penyitaan terhadap aset milik Bakrie juga bisa dilakukan.
"Jika sampai tenggat waktu Lapindo dan Bakrie tidak bisa melunasi, maka pemerintah harus menyitanya," ujar Ony, Jumat (6/2/2015).
Selain persoalan ganti rugi aset korban Lapindo, pemerintah juga harus memperhitungkan persoalan lainnya, seperti pemulihan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial budaya.
Persoalan itu, menurut Ony, seringkali dilupakan. Bagi sebagian kalangan, utamanya di DPR dan pemerintah hanya melihat persoalan Lapindo dari sisi ganti rugi aset semata.
Ony juga mendesak kepada pemerintahan Jokowi - JK untuk lebih berani membuka kembali kasus hukum pengeboran minyak di Sumur Banjarpanji I yang terletak di Porong.
Dibukanya kasus hukum ini agar ada kejelasan bahwa terjadinya tragedi lumpur Lapindo bukan persoalan bencana alam, tetapi lebih pada persoalan human error yang dilakukan PT Lapindo Brantas.
Sekedar informasi, rapat Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kemarin malam menyepakati dana talangan Rp 781,7 miliar untuk korban lumpur Lapindo Brantas.
Anggaran Rp 781,7 miliar ini akan masuk dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2015, yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR. Bila disetujui, maka pencairan dana untuk pihak Lapindo akan dilakukan pada Maret 2015. (Yovie Wicaksono)
Gagal Bayar Dana Talangan, Aset Lapindo Harus Disita
Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 06 Februari 2015 | 15:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Profil Nirwan Bakrie, Mantan Bos Lapindo yang Diduga Punya Rumah Terbesar di Senayan
18 Desember 2024 | 12:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:02 WIB
Bisnis | 19:56 WIB
Bisnis | 19:26 WIB
Bisnis | 19:08 WIB
Bisnis | 17:16 WIB
Bisnis | 16:21 WIB