Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan buruh adalah mitra dalam proses produksi, sehingga pengusaha tidak perlu merasa terbebani terkait pengupahan.
"Buruh adalah mitra produksi bagi pengusaha, bukan faktor produksi. Karena itu, kita perlu mengajak pengusaha untuk tidak merasa terbebani dengan upah buruh," kata Jimly Asshiddiqie dalam sambutannya pada peluncuran buku "Gagasan Besar Serikat Buruh" karya Presiden KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Kamis, (5/2/2015).
Menurut Jimly sektor usaha memiliki peran besar dalam pembangunan bangsa. Yang memberi makan rakyat adalah sektor usaha. Negara hanya memiliki peran kecil.
Karena itu, pengusaha harus mengubah pola pikirnya terhadap buruh, sehingga buruh bisa lebih sejahtera dan bangsa Indonesia lebih maju.
"Saya memilih menulis buku ini secara populer agar mudah dibaca semua orang yang ingin menegakkan kepala untuk memperjuangkan hak-haknya," ucap Said Iqbal.
Menurut Said, sempat ada perdebatan antara dia dengan tim media KSPI dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bagaimana buku tersebut akan ditulis, apakah akan secara ilmiah atau populer.
Akhirnya diputuskan buku tersebut ditulis secara populer, meskipun ada beberapa bagian yang ditulis secara ilmiah.
"Ada beberapa bagian yang ilmiah karena diambil dari tesis saya tentang upah. Semua orang pasti membicarakan upah. Siapa di Indonesia ini yang tidak membicarakan upah?" tuturnya.
Peluncuran buku tersebut dihadiri ratusan elemen serikat buruh Indonesia dan sejumlah tamu undangan seperti Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, perwakilan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan serikat buruh dari beberapa negara. (Antara)
Mantan Ketua MK: Buruh Sejahtera, Indonesia Bisa Lebih Maju
Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 05 Februari 2015 | 13:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Imbas Penembakan Pekerja Migran, Buruh Geruduk Kedubes Malaysia
30 Januari 2025 | 18:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 13:13 WIB
Bisnis | 11:58 WIB
Bisnis | 11:56 WIB
Bisnis | 10:57 WIB
Bisnis | 10:52 WIB