Pemerintah Disarankan Batasi Kuota Film Impor

Kamis, 05 Februari 2015 | 06:15 WIB
Pemerintah Disarankan Batasi Kuota Film Impor
Poster film American Sniper. (americansnipermovie.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan kepada pemerintah melalui Badan Ekonomi Kreatif untuk menetapkan batasan kuota film impor. Tujuannya, agar film nasional lebih memiliki kesempatan untuk berkembang.

"Saat ini film nasional terhimpit oleh film impor, karena tidak menurunnya jumlah film asing yang diimpor, seiring dengan naiknya jumlah produksi film nasional," kata Ketua Komite Tetap Film, Video dan Fotografi Kadin Indonesia, Rudy Sanyoto, di Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Rudy mencontohkan, tahun 2014 lalu ada sebanyak 257 judul film impor yang masuk ke Indonesia, sementara produksi film nasional hanya 126 judul. Membanjirnya film asing yang masuk ke Indonesia itu, kata Rudy, juga disebabkan karena sistem pajak yang tidak berpihak pada pelaku industri perfilman lokal.

"Pajak yang dikenakan untuk film nasional rata-rata 10 persen dari total biaya produksinya. Kalau setiap film diproduksi dengan biaya Rp3 miliar, berarti sekitar Rp300 juta habis hanya untuk pajak," tuturnya.

Sedangkan bea masuk yang dikenakan untuk film impor, menurutnya hanya sebesar Rp21.450 per menit, atau sekitar Rp2 juta untuk satu judul film berdurasi 90 menit.

"Ini kan ironis sekali, ketika pajak film nasional malah (besarnya) 150 kali lipat dari bea masuk film impor," ujarnya.

Untuk itu, Rudy mengusulkan agar kuota film impor di Indonesia dibatasi menjadi sekitar 50 judul saja dalam satu tahun, dengan bea masuk yang setara dengan biaya produksi film nasional. Sehingga dengan demikian, film asing yang masuk ke Indonesia nantinya hanya film-film besar dan berkualitas.

"Dengan begitu, film-film asing yang tidak terlalu bagus akan sulit masuk ke Indonesia, sehingga memberi kesempatan bagi film-film lokal kita untuk bisa diputar lebih lama di bioskop," tuturnya.

Rudy menjelaskan, contoh negara yang sudah berhasil memajukan industri perfilmannya melalui strategi pembatasan kuota film impor itu adalah Cina. Pemerintah negara itu menurutnya menetapkan hanya ada 20 judul film asing yang boleh masuk dalam satu tahun.

"Dampak positif dari pembatasan kuota film impor di Tiongkok yaitu berkembangnya sektor perbankan nasional, pertumbuhan joint production yang pesat, dan majunya bioskop," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf, menyatakan bahwa film akan menjadi salah satu sub-sektor unggulan atau program lokomotif yang akan diprioritaskan oleh lembaganya.

"Melalui film, kita bisa mempromosikan berbagai produk industri kreatif, misalnya kuliner, mode, musik dan kerajinan," ujarnya.

Pemerintah sendiri melalui Badan Ekonomi Kreatif menargetkan peningkatan kontribusi terhadap PDB sebesar 14 persen, atau dua kali lipat dari kontribusi industri kreatif terhadap PDB nasional saat ini yang mencapai 7 persen. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI