Suara.com - Rencana pemerintah untuk menyuntikkan modal melalui Penanaman Modal Negara (PMN) ke 40 BUMN total Rp 72,9 triliun menuai protes dari Komisi Perbankan dan Keuangan DPR. Ketua Komisi Perbankan dan Keuangan DPR, Fadel Muhammad mengatakan, penyuntikan modal ke-40 BUMN itu bisa memicu kembali munculnya kasus Bank Century.
"PMN yang diberikan ke BUMN harus berdasarkan persetujuan DPR melalui Komisi XI, itu sesuai Undang-Undang. Setelah DPR berkonsultasi ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kami ragu memberikan persetujuan pemberian PMN," kata Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad ditemui di kantor pusat BPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Menurut Fadel, BPK menemukan hal yang belum terselesaikan dari 40 BUMN yang direncanakan mendapatkan suntikan PMN.
"37 BUMN yang sudah diperiksa sebagian besar terdapat temuan yang belum diselesaikan. Hanya 3 perusahaaan dari 40 BUMN yang belum diperiksa. Bahkan 14 BUMN temuannya cukup besar dan signifikan," ungkapnya.
Fadel menuturkan, Komisi XI DPR sepakat untuk menolak sebagian besar PMN kepada BUMN, karena khawatir kasus seperti Bank Century terulang kembali.
"Kita sudah baca hasil pemeriksaannya, dan kami ragu memberikan persetujuan PMN. Ini jumlahnya sangat besar Rp 72,9 triliun, angka yang fantastis. Kami khawatir kasus seperti Bank Century Rp 6,7 triliun terulang lagi. Jadi kita harus hati-hati," tegas Fadel.
40 BUMN Akan Dapat Suntikan Dana, DPR: Kasus Century Bisa Muncul
Rabu, 04 Februari 2015 | 14:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia
24 November 2024 | 16:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:17 WIB
Bisnis | 09:36 WIB
Bisnis | 09:25 WIB
Bisnis | 09:20 WIB
Bisnis | 08:22 WIB
Bisnis | 06:00 WIB
Bisnis | 05:48 WIB
Bisnis | 20:44 WIB