Warga Jepang Wajib Ambil Lima Hari Liburan yang Dibayar

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 04 Februari 2015 | 13:37 WIB
Warga Jepang Wajib Ambil Lima Hari Liburan yang Dibayar
Ilustrasi: Pekerja Jepang. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan untuk membuat aturan yang mewajibkan para pekerja mengambil lima hari libur yang dibayar (paid holiday) dalam setahun. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi tekanan jiwa dan juga keletihan fisik karena bekerja terlalu lama.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja Jepang, para pekerja hanya mengambil setengah dari hak untuk liburan dalam setahun. Bahkan, satu dari enam pekerja sama sekali tidak mengambil liburan yang dibayar.

Pemerintah Jepang tengah berupaya meningkatkan jumlah hari liburan dibayar yang diambil oleh para pekerja. Rencananya, aturan ini akan dimasukkan dalam undang-undang. Pihak perusahaan selama ini berusaha menekan jumlah hari liburan yang dibayar menjadi tiga hari sedangka serikat pekerja berupaya meningkatkan jumlahnya menjadi delapan hari.

Hingga 2020, pemerintah Jepang berharap 70 persen pekerja mengambil lima hari liburan yag dibayar dalam setahun. Perilaku pekerja di Jepang yang kerap kerja lembur tanpa dibayar sering dikritik sebagai penyebab kelelahan mental dan juga fisik.

Bahkan, muncul istilah karoshi yaitu meninggal karena bekerja berlebihan. Ini menyusul semakin banyaknya jumlah orang yang meninggal karena masalah stress atau melakukan bunuh diri.

Berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan oleh laman perjalanan Expesia, pekerja di Prancis menikmati 37 hari libur yang dibayar, Spanyol menikmati 32 hari libur yang dibayar dan Denmark sebanyak 29 hari libur yang dibayar. (CNA/AFP)

REKOMENDASI

TERKINI