Ini Penjelasan Menteri ESDM soal Harga Premium dan Solar

Rabu, 04 Februari 2015 | 00:39 WIB
Ini Penjelasan Menteri ESDM soal Harga Premium dan Solar
Harga Minyak Mentah Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Selasa (3/2/2015), Komisi VII DPR kembali mengadakan rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Dalam pertemuan di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI itu, Menteri ESDM hadir dengan didampingi Plt Dirjen Migas, Dirjen EBTKE, Kepala BPH Migas, serta Dirut Pertamina.

Rapat itu sendiri khusus diagendakan untuk membahas alasan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah, termasuk soal penghapusan subsidi bensin Premium.

"Rapat kali ini membahas tentang mekanisme penetapan harga BBM yang dilakukan pemerintah, bagaimana formulanya, dari mana asal harga Rp6.600 per liter pada Premium dan Solar Rp6.400 per liter," kata Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika.

Dalam rapat tersebut, Sudirman lantas menuturkan bahwa harga BBM yang didapat oleh pemerintah, itu berasal dari harga perolehan yang berasal dari minyak mentah yang dipasok, baik itu dari dalam negeri maupun impor.

"Lalu ditambah lagi biaya pengadaan, ketemulah landed price (harga dasar). Ditambah biaya penyimpanan, fee margin, dan inilah komponen yang membentuk harga jual," tutur Sudirman.

Selanjutnya, Sudirman mengungkapkan bahwa harga jual tersebut masih ditambah lagi dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Sementara untuk harga indeks pasar yang merupakan komponen pembentuk harga perolehan, menurutnya merupakan indeks harga pasar internasional minyak atau variable cost berdasarkan MOPS (Mean of Plats Singapore).

"Menurut Perpres 191 Tahun 2014, ada dua kategori BBM, yakni (pertama) penugasan yang tidak diberi subsidi, tapi diberi biaya distribusi 2 persen kepada Pertamina. Lalu BBM Umum yang harganya ditambah margin usaha badan usaha 5-10 persen. Harga indeks ini diambil rata-rata dari tanggal 25 bulan sebelumnya sampai tanggal 24. Indeks harga ini untuk menetapkan harga tanggal 1 pada bulan berikutnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI