Suara.com - Direktorat Jendral Pajak menjebloskan 57 wajib pajak ke LP Kelas 1 Surabaya, di Porong, Sidoarjo. Mereka dijebloskan ke penjara karena belum melunasi pajak yang wajib mereka bayar.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jendral Pajak Dadang Suwarna mengatakan, tunggakan dari 57 wajib pajak mencapai Rp. 1,2 Triliun. Sebelum dijebloskan ke penjara, 57 wajib pajak ini sudah diberi peringatan dan batas waktu membayar pajak selama 3 tahun, 3 bulan, 21 hari.
"Mereka yang dijebloskan ke LP Porong adalah wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar pajak, namun tidak kooperatif dan tidak membayar kewajibannya," ujar Dadang, Selasa (3/2/2015).
Dadang menambahkan, dari 57 wajib pajak, 90 persen wajib pajak yang disandera ini adalah wajib pajak badan atau perusahaan. Sedangkan sisanya 10%, wajib pajak perseorangan.
Para wajib pajak itu sendiri, nantinya akan dibebaskan dari tahanan setelah melunasi tagihan pajak. Jika tidak bisa melunasi akan diperpanjang masa penahanannya hingga enam bulan ke depan.
Selain 57 wajib pajak yang ditahan di LP Porong, saat ini ada 490 wajib pajak lainnya yang dicekal dan dalam proses penyanderaan. Para wajib pajak yang disandera ini akan dijebloskan ke Lapas hingga enam bulan ke depan. (Yovie Wicaksono)
Ditjen Pajak: Ada 490 Wajib Pajak Akan Disandera
Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 03 Februari 2015 | 19:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Lewat DJP Online, Kapan Coretax Baru Digunakan?
05 Desember 2024 | 15:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 08:01 WIB
Bisnis | 07:54 WIB
Bisnis | 07:53 WIB
Bisnis | 07:52 WIB
Bisnis | 07:38 WIB
Bisnis | 07:37 WIB
Bisnis | 07:36 WIB
Bisnis | 07:28 WIB
Bisnis | 07:22 WIB