Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak menyandera tiga orang penanggung pajak di wilayah Kantor Wilayah DJP Jatim I yakni IS, OHL dan juga KMS di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Porong dan Lapas Sukun Malang.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan, dua orang penanggung pajak yaitu IS dan OHL merupakan penanggung pajak PT PWD yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Krembangan menunggak pajak Rp2,99 miliar.
"Sementara itu, KMS sebagai penanggung pajak PT SPT terdaftar di KPP Surabaya Pabean Cantikan menunggak pajak sebesar Rp900 juta," katanya di Lapas Porong.
Ia mengemukakan, sesuai engan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2000 penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
"Secara nasional jumlah penanggung pajak yang disandera sebanyak 57 orang dengan jumlah pajak tertanggung sebanyak Rp1,2 triliun," katanya.
Ia mengatakan, selain melakukan penyanderaan pihaknya juga melakukan pencekalan keluar negeri terhadap 490 orang dengan jumlah tertanggung pajak sebanyak Rp3 triliun.
"Seluruh penyanderaan yang dilakukan ini sudah melalui proses panjang dan juga sudah melalui proses incraht pajak," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim 1 Ken Dwi mengatakan, pada tahun 2009 Kanwil DJP Jatim 1 telah melakukan penyanderaan satu wajib pajak.
"Sedangkan tahun 2014 wajib pajak yang diusulkan oleh Kanwil DJP Jatim 1 dan telah disetujui untuk disandera sebanyak tujuh orang penanggung pajak dengan nilai utang pajak sebanyak Rp8,12 miliar," katanya.
Pekan lalu, Ditjen Pajak juga sudah menyandera wajib pajak di Jakarta karena menunggak pembayaran pajak. (Antara)
Sudah 57 Wajib Pajak yang Disandera Ditjen Pajak
Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 03 Februari 2015 | 17:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka KDRT Usai Aniaya Istri Di Bekasi
26 Agustus 2024 | 14:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 15:57 WIB
Bisnis | 15:46 WIB
Bisnis | 15:37 WIB
Bisnis | 15:32 WIB
Bisnis | 15:29 WIB