Suara.com - Pemerintah akan mewajibkan café dan juga mal untuk membayar royalti apabila memutar lagu. Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan, nantinya akan ada lembaga khusus yang akan memantau pemutaran lagu yang dilakukan di café dan mal.
“Royalti yang harus dibayar kemungkinan tidak besar,bisa Rp100 per lagu atau Rp200 per lagu. Intinya adalah semua lagu yang diputar di tempat publik harus bayar royalty. Ini sesuai dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual,” kata Triawan dalam wawancara khusus dengan suara.com, Selasa (3/2/2015).
Triawan menambahkan, royalti ini akan menjadi hak milik musisi dan juga pencipta lagu. Aturan ini sudah diterapkan oleh banyak negara. Triawan memberi contoh, royalti ini yang membuat keluarga personil grup music The Beatles tetap mendapatkan uang dalam jumlah banyak meski grup itu tidak mengeluarkan lagu baru.
Triawan menambahkan, Badan Ekonomi Kreatif yang dipimpinnya mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo untuk mengembangkan ekonomi kreatif. Kata dia, ekonomi kreatif Indonesia punya potensi besar untuk menjadi penghasil pemasukan ketiga terbesar.
Saat ini, kontribusi ekonomi kreatif sebesar 7 persen dari Produk Domestik Bruto atau sekitar Rp500 triliun. (Doddy Rosadi/Pebriansyah Ariefana)
Putar Lagu, Cafe dan Mal Wajib Bayar Royalti
Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 03 Februari 2015 | 17:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Abdee SLANK Drop Hingga Dirawat di ICU, Kini Banjir Doa
24 September 2024 | 14:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:40 WIB
Bisnis | 19:16 WIB
Bisnis | 16:10 WIB
Bisnis | 15:57 WIB
Bisnis | 15:46 WIB
Bisnis | 15:37 WIB
Bisnis | 15:32 WIB