Suara.com - Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan keputusan pemerintah yang memutuskan tidak berubahnya harga BBM per 1 Februari 2015 dilakukan untuk membangun cadangan stok BBM nasional.
"Sejalan dengan rekomendasi DEN (Dewan Energi Nasional) dan Komisi VII DPR, tren menurunnya harga minyak ini kita tangkap sebagai peluang untuk membangun cadangan stok BBM nasional," ujarnya di Jakarta, Minggu (1/2/2015).
Dalam siaran pers yang diterima Antara, pemerintah telah memutuskan harga BBM jenis premium dan solar per 1 Februari 2015 tetap seperti sebelumnya per 19 Januari 2015.
"Harga acuan relatif stabil, sehingga diputuskan tidak berubah atau sama seperti harga per 19 Januari 2015," kata Sekjen Kementerian ESDM Teguh M Pamuji usai mengikuti rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta (29/1).
Dengan keputusan tersebut, maka harga premium penugasan per 1 Februari 2015 di luar Jawa-Bali tetap Rp6.600 per liter, lalu harga solar subsidi juga tetap Rp6.400 per liter dan minyak tanah subsidi Rp2.500 per liter.
Penetapan harga BBM per 1 Februari 2015 itu mengacu pada harga produk di pasar Singapura (MOPS) periode 17 Januari hingga 24 Januari 2015.
"Hingga kini, harga minyak dunia masih cenderung menurun kendati penurunan pada pekan terakhir tak terlampau signifikan," ujarnya.
Sudirman menambahkan, keputusan harga BBM yang tetap juga dengan pertimbangan menjaga kestabilan pengelolaan harga dan logistik (sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan).
Selain itu, juga untuk menjaga ruang fiskal, serta membuka kesempatan bagi PT Pertamina untuk lebih mengembangkan infrastruktur minyak dan gas bumi nasional.
"Antisipasi terhadap fluktuasi harga minyak dunia juga menjadi pertimbangan," ujarnya.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, lanjutnya, auditor pemerintah maupun BPK dilibatkan yang mencakup realisasi volume BBM subsidi dan penugasan, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.
Untuk harga premium per 1 Februari 2015 di Jawa, PT Pertamina (Persero) juga menetapkan harga tidak berubah yakni Rp6.700 per liter dan Bali Rp7.000 per liter.
Harga tersebut tidak berbeda dengan per 19 Januari 2015.