Untuk menjaga akuntabilitas publik, lanjutnya, auditor pemerintah maupun BPK dilibatkan yang mencakup realisasi volume BBM subsidi dan penugasan, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.
Untuk harga premium per 1 Februari 2015 di Jawa, PT Pertamina (Persero) juga menetapkan harga tidak berubah yakni Rp6.700 per liter dan Bali Rp7.000 per liter.
Harga tersebut tidak berbeda dengan per 19 Januari 2015.