Nunggak Rp6 Miliar, Wajib Pajak 'Disandera' Ditjen Pajak

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 30 Januari 2015 | 15:19 WIB
Nunggak Rp6 Miliar, Wajib Pajak 'Disandera' Ditjen Pajak
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak menyandera SC (61 tahun), penanggung jawab Rp6 miliar tunggakan pajak PT DGP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.

"PT DGP menunggak pajak sebesar RP6 miliar sejak lima tahun lalu, saat ini penanggung pajak sudah diserahterimakan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak RI Dadang Suwarna di Jakarta, Jumat, (30/1/2015).

Ia mengatakan sebelum disandera oleh Ditjen Pajak, penanggung pajak sudah dicekal selama enam bulan, namun belum juga membayar tunggakan tersebut.

Setelah proses pencekalan barulah penanggung pajak disandera ((gizeling) selama enam bulan dan jika tidak juga membayar tunggakan pajak penyanderaan akan diperpanjang enam bulan lagi.

Saat ini sandera sudah diterima secara registrasi prosedur tetap dan akan dilakukan penyesuaian.

"Namun status dia bukan narapidana, melainkan wajib pajak yang harus kami lindungi. Semua kebutuhan wajib pajak di lapas ditanggung oleh Dirjen Pajak," kata dia.

Meski begitu, Direktur Bina Napi dan Pelayanan Tahanan Kementerian Hukum dan HAM Imam Suyudi mengatakan SC tetap diperlakukan sama dengan narapidana yang lain.

"Fasilitasnya tidak berbeda dengan narapidana yang lain, hanya dia tidak dicampur dengan narapidana di sini," kata Imam.

Menurut penjelasannya, SC ditempatkan di blok Saroso lantai 2 kamar 1 dekat blok anak.

Seharusnya ada dua orang yang disandera oleh Ditjen Pajak pada pekan ini, namun satu penanggung pajak sudah lebih dahulu berangkat ke luar negeri sebelum surat penyanderaan dikeluarkan oleh Ditjen Pajak pada 28 Januari 2015. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI