Jumlah Pegawai Pajak yang Berbuat Menyimpang Terus Meningkat

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 29 Januari 2015 | 11:54 WIB
Jumlah Pegawai Pajak yang Berbuat Menyimpang Terus Meningkat
Pajak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak, pegawai yang melakukan tindakan menyimpang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

"Penyebabnya adalah dari lingkungan kerja, terutama dari Wajib Pajak yang kerap memberikan penawaran ilegal terkait proses pengurusan pajak," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono di Jakarta, Kamis, (29/1/2015).

Dengan godaan seperti itu, katanya maka risiko untuk melakukan penggelapan atau manipulasi tidak bisa dihindari apalagi jika dihadapkan pada faktor pendapatan yang lebih besar daripada penghasilan sebagai pegawai perpajakan.

Pada tahun 2012 pegawai Ditjen Pajak yang terkena sanksi mencapai 227 orang, 2013 sebanyak 245 orang, 2014 menjadi 300 orang, dan 2015 hingga sekarang terdapat 29 orang dari berbagai jabatan, baik sanksi ringan hingga berat.

Sebagai upaya pencegahan, Ditjen Pajak akan melakukan sejumlah tindakan seperti pengawasan dan peningkatan remunerasi pegawai yang layak sebagai bentuk penghargaan terhadap beban kerja yang berat.

"Tapi kita akan tetap tegas. Kalau ada yang salah akan kita tindak, baik secara administrasi maupun secara pidana," ucap Yuli.

Yuli juga mengatakan telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penindakan jika menemukan indikasi pegawai perpajakan yang nakal.

"Kita punya satgas pengawasan yang melibatkan KPK dan Bareskrim. Jika diperiksa dan menemukan sesuatu yang janggal atau melanggar kode etik, maka akan langsung diproses," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak mengatakan pihaknya tidak akan segan menindak tegas pegawai yang melanggar aturan dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

"Bagi kami, pegawai seperti ini ibarat penyakit. Harus segera dihilangkan agar tidak mengganggu kinerja Ditjen Pajak," tukas Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI