Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan mengusulkan adanya kenaikan tunjangan sebesar 70 persen sampai 75 persen bagi pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Usulan itu dikeluarkan lantaran tunjangan PNS Kemenhub terlalu kecil bila dibandingkan dengan kementerian lain, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, lalu Kementerian Keuangan.
Jonan mengungkapkan, sebagai contoh, seorang pilot yang bertugas sebagai inpekstur angkutan udara, hanya memperoleh gaji Rp3 juta-Rp4 juta per bulan. Sehingga, hanya sedikit penerbang profesional yang berusaha menjadi inspektur pengawas penerbangan. Mereka lebih memilih menjadi pilot untuk maskapai komersial, lantaran gajinya mencapai puluhan juga rupiah.
"Jadi ini enggak adil. Tunjangan di Kemenhub hanya 40 persen dari Kemenkeu. Pekerjaan kami sangat krusial. Membangun infrastruktur juga regulator," kata Jonan saat rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (28/1/2015).
"Dengan pekerjaan tersebut kami layak untuk mendapatkan penambahan tunjangan. Karena saat ini, pilot berlesensi di Kemenhub hanya bergaji Rp4 juta," Jonan menandaskan.
"Untuk pembangunan mesti ada insetif. Tunjangan kinerja dari 40 persen saya usulkan menjadi 70 persen 75 persen dari tunjungan yang diterima di Kemenkeu," pungkasnya.