Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, konsultan pajak seharusnya bertugas optimal dengan mendorong kliennya membayar pajak dengan benar. Kata dia, konsultan pajak jangan menganjurkan kliennya membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya atau bahkan tidak membayar sama sekali.
"Pada masa lalu, konsultan pajak dianggap dalam kategori berhasil dan hebat," kata Bambang di Auditorium Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Bambang mengungkapkan, konsultan pajak harus memiliki kode etik, walaupun harus memenuhi permintaan klien memang menjadi tugas yang harus dipenuhi.
"Memang tugas konsultan itu memenuhi permintaan klien. Tapi bukan untuk membayar jadi lebih kecil," tegasnya.
Karena itu, menurut Bambang, seseorang yang membayar pajak lebih rendah (atau tidak membayar pajak sama sekali) tentunya tidak adil bagi yang lain.
"Kan jadinya tidak fair. Padahal itu yang akan kita perbaiki sekarang. Munculkan fairness," pungkasnya.
Hari ini, sekitar 600 konsultan pajak dari berbagai wilayah di Jabodetabek dikumpulkan di Kantor Direktoral Jendral Pajak.