Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sekaligus menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, konsultan pajak seringkali menjadi teladan bagi para wajib pajak sehingga harus memberikan masukan yang benar. Untuk itu, profesi tersebut harus memiliki tanggung jawab yang besar.
"Paling repot kalau ada konsultan pajak tidak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), atau punya tapi laporan SPT (Surat Pemberitahuan) salah, pembayaran tidak sesuai aturan. Jadi konsultan tapi memberikan advice tidak benar," kata Mardiasmo di Auditorium Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Menurut Mardiasmo, konsultan merupakan teladan bagi para wajib pajak, akan tetapi masih banyak konsultan pajak yang ternyata tidak memiliki NPWP.
"Ribuan izin yang dikeluarkan mestinya sudah punya NPWP. Kalau sampai ada konsultan pajak tak punya NPWP, apa kata dunia?" tanyanya.
Mardiasmo menjelaskan, dalam pemberian izin praktek konsultan pajak harus dilihat profil dari pemohon, terutama yang berkaitan dengan kepatuhannya dalam pemenuhan kewajiban pajak secara personal.
"Jadi kualitas yang diutamakan untuk dijadikan izin praktek," pungkasnya.
Masih Banyak Konsultan Pajak yang Tidak Punya NPWP
Selasa, 27 Januari 2015 | 13:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Harga Emas Antam Anjlok Rp49 Ribu Sepanjang Pekan Ini
16 November 2024 | 14:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 14:57 WIB
Bisnis | 14:56 WIB
Bisnis | 14:44 WIB
Bisnis | 14:39 WIB
Bisnis | 14:37 WIB
Bisnis | 14:33 WIB
Bisnis | 14:29 WIB