Suara.com - Pemerintah meminta BUMN, khususnya PT Aneka Tambang Tbk, membeli saham divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen.
Menteri ESDM Sudirman Said di sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (27/1/2015), mengatakan bahwa pembelian saham divestasi Freeport oleh Antam tersebut merupakan upaya membangun kapasitas nasional.
"Paling masuk akal (yang membeli saham Freeport) adalah Antam karena memiliki kegiatan sejenis," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan merekomendasikan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan mengambil opsi pembelian saham Freeport.
"Ini kesempatan bagus. Tidak hanya sebagai 'owner', tetapi juga operator," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pembelian saham oleh Antam tersebut akan meningkatkan kepesertaan Indonesia atas Freeport menjadi 20 persen.
Sudirman menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan valuasi saham divestasi Freeport tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perusahaan tambang asal AS, Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc diwajibkan mendivestasikan saham asingnya di PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen sebelum 14 Oktober 2015.
Saat ini, sebesar 9,36 persen saham Freeport Indonesia sudah dimiliki peserta Indonesia melalui pemerintah, sementara 90,64 persen saham lainnya dikuasai pemegang asing, yakni Freeport McMoran.
Dengan demikian, sampai 14 Oktober 2015, Freeport sudah harus mendivestasikan sahamnya sebesar 10,64 persen.