Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL menangkap satu kapal Vietnam akibat menangkap ikan hiu secara ilegal di Perairan Raja Ampat, Papua Barat.
Dari kapal tersebut KKP dan TNI Al menyita 2.100 kilogram sirip ikan hiu.
"Kami tangkap satu kapal Vietnam di Raja Ampat. Mereka menangkap ikan hiu yang merupakan hewan dilindungi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2015).
"Mereka tangkap 2.100 kilogram sirip ikan hiu. Jumlah itu setara dengan 200 ton ikan hiu yang ditangkap dari Raja Ampat. Setiap 1 kilogram sirip ikan hiu berasal dari 90-100kg ikan hiu,"
Susi menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya masih memburu sekitar 3.000-5.000 kapal penangkap ikan yang beroperasi secara ilegal di laut Indonesia.
"Ada 5.000 kapal. Beberapa yang menjadi perusahaan kapal eks asing mengakui 3-5 kalinya (duplikasi dokumen). Kalau ada 1.300 kapal eks asing, yang tidak berizinnya 3.000-5.000," pungkasnya.