Pajak Rumah di atas Rp2 Miliar Akan Naik?

Sabtu, 24 Januari 2015 | 05:16 WIB
Pajak Rumah di atas Rp2 Miliar Akan Naik?
Ilustrasi: Rumah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tengah melakukan persiapan revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Jika disetujui, nantinya, rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar atau luas bangunan minimal 400 meter persegi akan dikenakan PPh sebesar 5 persen.

"Kita akan pungut kepada developer. Jadi bukan ke pembeli," ungkap Pelaksana Tugas Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung Djuanda, komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Terkait besaran pajak, Mardiasmo mengungkapkan, pajak yang dikenakan tersebut sangat kecil. Jika nantinya dibebankan lagi kepada kepada konsumen, sehingga kenaikan harga barangnya tidak akan terlalu tinggi.

"Pajaknya kecil saja," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI