Suara.com - Pemerintah tengah melakukan persiapan revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Jika disetujui, nantinya, rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar atau luas bangunan minimal 400 meter persegi akan dikenakan PPh sebesar 5 persen.
"Kita akan pungut kepada developer. Jadi bukan ke pembeli," ungkap Pelaksana Tugas Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung Djuanda, komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Terkait besaran pajak, Mardiasmo mengungkapkan, pajak yang dikenakan tersebut sangat kecil. Jika nantinya dibebankan lagi kepada kepada konsumen, sehingga kenaikan harga barangnya tidak akan terlalu tinggi.
"Pajaknya kecil saja," ungkapnya.