Target Pajak Naik, Ini yang Dilakukan Ditjen Pajak

Jum'at, 23 Januari 2015 | 14:16 WIB
Target Pajak Naik, Ini yang Dilakukan Ditjen Pajak
Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo (kiri). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan revisi atas berbagai aturan pajak yang bertujuan untuk  menambah setoran pajak hingga Rp 27,06 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo mengungkapkan, revisi aturan pajak tersebut sedang dibicarakan.

"Ini kita bicara mengenai menaikkan penerimaan negara," ungkap Mardiasmo di Gedung Djuanda, komplek Kemenkeu, Jakarta, Jumat (22/1/2015).

Mardiasmo menjelaskan, revisi aturan tersebut sedang masuk tahap finalisasi dan akan segera diajukan kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk disetujui.

"Semalam saya rapat, diajukan ke Menkeu dulu. Ada revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan," jelasnya.
Mardiasmo menuturkan bahwa rincian PMK yang akan direvisi, sehingga mencapai penambahan pajak sebesar Rp 27,06 triliun, diantaranya:

1.Perubahan PMK mengenai tarif dan batasan barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dengan potensi Rp 4 triliun.

2.Perubahan Peraturan Dirjen tentang rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan, dengan potensi Rp 1,25 triliun.

3.Penambahan dalam PMK tentang objek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi ekspor hasil tambang mineral dan batu bara, dengan potensi Rp 3,66 triliun.

4.Perubahan PP tentahg PPh final persewaan tanah dan bangunan, potensi Rp 1,75 triliun.

5.Perubahan PMK tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh pasal 23, dengan potensi Rp 4,9 triliun.

6.Perubahan PMK tentang tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau, dengan potensi Rp 3 triliun.

7.Perubahan PMK tentang perluasan objek PPh pasal 22 atas barang sangat mewah misal perhiasan mewah, dengan potensi Rp 1 triliun.

8.Perubahan PMK tentang pengenaan PPh pasal 15 atas WP usaha pelayaran, dengan potensi Rp 1 triliun.

9.Perubahan PP atas transaksi pengalihan saham (saham pendiri), dengan potensi Rp 4 triliun.

10.Pengenaan PPN atas penyediaan jasa jalan tol (pengantar Surat Menteri Keuangan kepada Menteri PU-26 Januari2015), dengan potensi Rp 500 miliar.

11.Perubahan PP tentang PPN atas daya listrik antara 2.200-6.600 watt, dengan potensi Rp 2 triliun.

12.Perubahan PP 46 tentang PPh atas WP dengan penghasilan bruto tertentu. Potensi nol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI