Suara.com - Pemerintah Inggrs akhirnya mengesahkan undang-undang yang memaksa perusahaan tembakau untuk menjual rokok dengan bungkus yang polos dan tanpa merek. Aturan itu akan segera berlaku sebelum Mei nanti.
Kebijakan yang diambil Inggris ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesehatan publik dan memotong jumlah anak-anak yang merokok. Aturan ini diyakini bisa mengurangi pemasukan yang diterima perusahaan rokok.
Inggris bukan negara pertama yang menerapkan aturan tersebut. Australia sudah lebih dulu membuat kebijakan larangan mencantumkan merek rokok di bungkus, dua tahun lalu. Di Australia, rokok dijual dengan bungkus polos berwana hijau dan hanya menampilkan gambar dari dampak merokok terhadap kesehatan.
Aturan itu membuat penjualan rokok di Australia merosot sejak 1 Desember 2012. Meski demikian, Australia menghadapi gugatan dari sejumlah perusahaan rokok di luar negeri.
Menteri muda kesehatan Inggris, Jane Ellison mehngatakan, kebijakan penjualan bungkus rokok polos adalah respon pemerintah terhadap risiko gangguan kesehatan yang muncul akibat merokok.
Awalnya, pemerintah Inggris ingin melarang penjualan rokok bermerek. Namun, rencana itu ditunda karena harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak untuk memastikan bahwa aturan tersebut tepat.
Perusahaan tembakau sudah sejak lama menolak rencana pemerintah tersebut. Mereka menilai penjualan rokok dengan bungkus yang polos dan tanpa merek merupakan bentuk pelanggaran hak cipta dan memperbesar peluang penyelundupan. (Reuters)
Di Inggris, Rokok Harus Dijual dengan Bungkus Polos tanpa Merek
Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 22 Januari 2015 | 11:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ini Dampak Jika Pemerintah Lakukan Penyesuaian Tarif Harga Jual Eceran Rokok
14 November 2024 | 07:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 21:03 WIB
Bisnis | 20:15 WIB
Bisnis | 20:07 WIB
Bisnis | 18:37 WIB
Bisnis | 17:56 WIB
Bisnis | 16:44 WIB