Suara.com - Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk tas, arloji serta sepatu yang berharga mahal.
"Itu baru diusulkan, arloji, tas dan sepatu. Nanti kita lihat kemungkinannya," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Mardiasmo menambahkan produk bermerk seperti tas yang memiliki nominal harga diatas Rp20 juta dan sepatu di atas Rp10 juta kemungkinan akan terkena dari aturan PPnBM terbaru.
Usulan pengenaan pajak bagi barang-barang mahal ini, apabila disepakati menjadi kebijakan, kata dia, akan ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Tas, sepatu dan arloji kan dulu belum dianggap barang mewah. Nanti kita lakukan revisi PMK dulu," ujar Mardiasmo yang juga merangkap sebagai Plt Dirjen Pajak ini.
Selain mengenakan pajak untuk produk bermerk, Kementerian Keuangan juga berniat untuk merevisi pajak penjualan bagi sektor properti, karena penjualan apartemen saat ini sedang meningkat pesat.
"Apartemen harganya naik terus. Kami akan mencoba (memungut) yang harganya di atas Rp5 miliar, tapi mungkin juga Rp2 miliar, kami pastikan dulu soal luasnya," kata Mardiasmo.
Menurut dia, aturan revisi pengenaan pajak tersebut dapat terbit paling cepat pada triwulan I-2015, agar pemerintah dapat fokus untuk mendorong penerimaan perpajakan yang ditargetkan Rp1.484,6 triliun dalam RAPBN-P.
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan itu dengan rincian pajak non migas sebesar Rp1.244,7 triliun, PPh migas Rp50,9 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp188,9 triliun.
Dari pajak non migas tersebut, PPh non migas ditargetkan mencapai Rp629,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai mencapai Rp576,5 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Rp26,7 triliun dan pajak lainnya Rp11,7 triliun. (Antara)
Tas, Sepatu dan Arloji yang Mahal Akan Kena Pajak Barang Mewah
Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 22 Januari 2015 | 07:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PPN 12 Persen Resmi Naik, Sri Mulyani Mulai Incar Barang dan Jasa Mewah
16 Desember 2024 | 16:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 08:39 WIB
Bisnis | 08:34 WIB
Bisnis | 08:30 WIB
Bisnis | 07:08 WIB
Bisnis | 06:59 WIB