Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe mencabut 20 izin perusahaan eksploitasi tambang, dari 56 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Papua.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Bangun Manurung membenarkan, pencabutan izin 20 perusahaan karena mangkir dari komitmen yang menjadi tanggungjawab perusahaan.
"Jadi Pak Gubernur Enembe telah mencabut 20 izin pengusaha tambang yang dianggap tidak bertanggungjawab," ungkap Bangun di Jayapura, Papua, Rabu (21/1/2015).
Kendati 20 izin perusahaan itu telah dicabut, namun diakui Bangun, pihak Kementerian ESDM hingga kini belum melegalkan pencabutan izin tambang yang dilakukan Gubernur Papua.
Di bagian lain, Bangun juga mengakui, Dinas Pertambangan Papua mengalami kesulitan dalam mendata perusahaan yang mengajukan izin untuk meningkatkan operasional dari eksplorasi ke eksploitasi.
Hal itu menurut Bangun, akibat rancunya proses perizinan sehingga perusahaan lebih banyak mengurus izin langsung ke kabupaten melangkahi provinsi.
Padahal merujuk pada UU Otsus, Gubernur Papua lah yang memiliki otoritas penuh dalamm menggeluarkan izin bagi perusahaan yang ingin beroperasi di sektor pertambangan.
"Papua kaya akan potensi mineral dan batubara namun hingga kini belum ada perusahaan yang melakukan eksploitasi terhadap kekayaan tersebut," ungkap Bangun.
Disinggung soal keberadaan tambang emas di Deguwo, Kabupaten Paniai, Papua, Bangun mengatakan bahwa ijin yang diberikan itu bukan dari provinsi melainkan dari kabupaten, sehingga pihaknya tidak bisa memantau langsung apakah operasional perusahaan itu sudah mengikuti kaidah menambang atau tidak.
Menurutnya, rata-rata ijin eksplorasi selama ini mencari potensi emas yang tersebar di beberapa lokasi di Papua seperti Sarmi, Waropen, Nabire, dan Mimika, serta batubara di kawasan Mamberamo dan juga nikel di Kabupaten Jayapura.