Suara.com - Pemerintah tidak bisa menunggu pedagang pasar untuk menurunkan harga kebutuhan pokok. Direktur Eksekutif INDEF, Enny Sri Hartati mengatakan, pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan intervensi harga di pasar.
Kata dia, pemerintah bisa mengintervensi harga di pasar sebagai regulator yang memberikan izin kepada distributor dan juga dengan cara mengerahkan BUMN untuk memasukkan produknya ke pasar dengan harga murah.
“Sebagai regulator, pemerintah kan yang mengeluarkan izin bagi distributor, misalnya untuk air kemasan atau juga untuk distributor untuk barang impor. Kalau mereka tidak mau menurunkan harga, pemerintah bisa mengevaluasi lagi izin yang diberikan atau juga bisa mencabut izin itu,” kata Enny di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Enny menambahkan, penurunan harga sebenarnya bukan berada di tangan pedagang pasar yang bertemu langsung dengan konsumen. Tetapi, keputusan itu ada di tangan distributor.
Selain menggunakan kewenangan sebagai regulator dalam melakukan intervensi pasar, pemerintah juga bisa mengerahkan BUMN untuk masuk ke pasar guna memicu penurunan harga.
“BUMN itu kan ada juga yang memroduksi gula. Nah, BUMN tersebut bisa memasukkan gula ke pasar dengan harga yang murah. Kalau harga gula dari pemerintah murah maka otomatis harga gula dari pihak swasta juga akan turun. Begitu juga dengan Bulog yang masih punya fungsi sebagai penyangga bisa mendistribusikan beras ke pasar dengan harga murah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mendesak pedagang pasar untuk segera menurunkan harga barang karena pemerintah sudah menurunkan harga BBM bersubsidi. Apabila harga barang tidak juga turun, pemerintah mengancam akan melakukan intervensi harga di pasar.
Harga Sembako Belum Turun, Pemerintah Harus Lakukan Ini
Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 21 Januari 2015 | 15:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PKK Paniai Salurkan Sembako dan Makanan Tambahan untuk Pasien di RSUD
03 November 2024 | 19:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI