Menkeu: Penerimaan Migas Masuk ke "Tax Ratio"

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 19 Januari 2015 | 15:22 WIB
Menkeu: Penerimaan Migas Masuk ke "Tax Ratio"
Menko Perekonomian Sofyan Djalil (kanan) berbincang dengan Menkeu Bambang Brodjonegoro (kiri). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P) 2015.

Dalam pembahasan tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, tahun ini, penerimaan negara ditargetkan Rp 1.765,6 triliun atau turun sekitar 1,5% dibandingkan APBN 2015 yang sebesar Rp 1.793,6 triliun.

Selain itu, Bambang mengatakan, untuk tahun 2015, angka tax ratio adalah 13,57% atau naik, dibandingkan tahun lalu yang sekitar 12%. Hak tersebut dikarenakan adanya perbedaan perhitungan tax ratio.

"Sekarang kita ajukan definisi tax ratio baru. Bila sebelumnya itu hanya perpajakan, sekarang kita masukkan penerimaan migas dan pertambangan mineral. Dengan definisi baru, maka tax ratio adalah sebesar 13,57%," jelasnya.

Lanjut Bambang, penerimaan sumber daya alam sebenarnya adalah pajak, akan tetapi dalam bentuk lainnnya, dengan esensinya sama, sehingga dimasukan dalam komponen tax ratio.

Dalam paparannya, Bambang menuturkan rincian penerimaan negara diantaranya:

1. Pajak Penghasilan (PPh) migas Rp50,9 triliun.

2. Pajak non migas Rp1.244,7 triliun, terdiri dari, PPh non migas Rp 629,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp576,5 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Rp26,7 triliun, dan pajak lainnya Rp11,7 triliun.

3.Kepabeanan dan cukai Rp 188,9 triliun, terdiri dari, Bea Masuk Rp35,2 triliun, Bea Keluar Rp12,1 triliun, dan Cukai Rp141,7 triliun.

4. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp281,1 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI