Pengusaha Dijatuhi Sanksi apabila Tidak Turunkan Tarif Angkutan

Doddy Rosadi Suara.Com
Minggu, 18 Januari 2015 | 11:44 WIB
Pengusaha Dijatuhi Sanksi apabila Tidak Turunkan Tarif Angkutan
Petugas mengisi bahan bakar kendaraan di SPBU Abdu Muis Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Sahroni meminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak menurunkan harga bahan pokok dan tarif angkutan pascaditurunkannya harga bahan bakar minyak (BBM) pada Senin dini hari (19/1/2015).

"Saya mendukung agar sanksi diberikan kepada orang yang tidak menuruti keputusan pemerintah menurunkan harga," kata Sahroni, saat rangkaian kegiatan berbagi sosial kepada 5.000 orang tidak mampu FOCI (Ferari Owners Club Indonesia) di Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, (18/1/2015).

DPR RI, kata dia, sejauh ini mengapresiasi keputusan pemerintah menurunkan harga BBM di tengah menurunnya harga minyak dunia. Karena itu, dalam waktu dekat juga akan dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait keputusan positif pemerintah tersebut.

"Penurunan sangat signifikan, minyak dunia turun hampir 55 persen. Tanggapan di DPR juga baik karena pemerintah mengikuti turunnya harga minyak dunia ini," ujar Presiden FOCI tersebut.

Dengan turunnya harga BBM, secara umum diharapkan dapat meringankan beban masyarakat luas. Asalkan, diikuti dengan turunnya harga kebutuhan pokok dan tarif angkutan.

Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga jual bahan bakar minyak jenis premium dan solar yang efektif berlaku pada Senin (19/1/2015).

"Yang pertama mengenai premium mulai nanti Minggu malam (18/1) pukul 24.00 WIB atau Senin (19/1/2015) pukul 00.00 WIB harga premium turun menjadi Rp6.600 per liter sementara harga solar menjadi Rp6.400," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di halaman tengah Kompleks Istana Presiden, Jumat (16/1/2015) siang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI