BKPM: Urus Izin Investasi Tak Perlu Lagi ke Kementerian

Kamis, 15 Januari 2015 | 15:40 WIB
BKPM: Urus Izin Investasi Tak Perlu Lagi ke Kementerian
Kepala BKPM Franky Sibarani (tengah). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk proses perizinan investasi. 19 Kementerian dan lembaga pemerintahan mendukung hal tersebut, dengan menempatkan jajaran eselon I dan II untuk diperbantukan di BKPM.

Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, akan ada 66 orang dari 19 kementerian dan lembaga pemerintahan yang bekerja membantu BKPM mengurus izin terpadu satu pintu, yang akan bertugas menjadi petugas penghubung (liasion officer) di BKPM.

Jadi, lanjut Franky, 66 orang tersebut bakal bertugas di front office dan back office. Liasion officer yang ada di front office akan bertugas memberikan layanan penerimaan permogonan perizinan maupun konsultasi dari investor. Sedangkan proses izin dilakukan liasion officer yang bertugas di back office.

"Semangat mereka adalah untuk mempermudah proses perizinan ini," tutur Franky di kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Franky mengungkapkan, 66 orang dari kementerian dan lembaga tersebut terdiri dari jajaran pejabat eselon I dan II.

"Ada eselon I dan eselon II, semuanya sudah siap," tuturnya.

Franky juga menambahkan, BKPM dan kementerian/lembaga sudah siap melayani proses perizinan terintegrasi (end to end) bidang usaha, yang meliputi sektor kelistrikan, industri, kawasan industri, kawasan pariwisata, dan pertanian.

"Kami siap melayani proses 134 kelompok perizinan dari 1.249 bidang usaha. Investor akan dipermudah dari sisi layanan perizinan dengan cukup datang ke BKPM dan tidak lagi mengelilingi Jakarta, mendatangi berbagai kementerian," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI